Cari Blog Ini

Selasa, 29 Juni 2010

pacaran dalam pandangan agama



Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut “pacar”.

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???

Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah “khitbah (meminang”. Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram ?

Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, “Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). ”

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka…..Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka…” (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai “make up” dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.

Senin, 28 Juni 2010

Pacaran Bukanlah media untuk membuktikan rasa Cinta


Pacaran Bukanlah media untuk membuktikan rasa Cinta

"Barang siapa yang mencintai sesuatu karena Allah dan membencinya (juga) karena Allah, maka sungguh imannya itu telah
sempurna (H.R. Abu Dawud)

Ketika
cinta disalah artikan oleh remaja maka muncullah SISI LAIN DARI CINTA,yang
sebenarnya itu bukan CINTA tapi rangkaian atau siklus NAFSU syaitan yang
bertopeng menjadi cinta.Cinta bukanlah nafsu, juga nafsu bukanlan cinta.
Cinta tetaplah Cinta. Dan dia tdk bisa jadi apa-apa CINTA adalah keikhlasan
yang tak dapat dibagi-bagi dan jika ingin berbicara tentang cinta maka harus merujuk pada AL-QUR'AN dan AS-SUNNAH.

Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berentu sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemua langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya.

Padahal cinta itu memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan

Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,”Wanita itu dinikahi karena 4 hal :
[1] hartanya,
[2] keturunannya,
[3] kecantikannya dan
[4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa’ fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha’ Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.

Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebaga ta’aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.

Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemua dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.

Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan.

Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.

Minggu, 27 Juni 2010

THAHARAH/ BERSUCI


THAHARAH/ BERSUCI

THAHARAH

Secara bahasa, ath-thaharah maknanya ialah kesucian dan kebersihan dari segala yang tercela, baik dhahir maupun batin (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 455 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi, Al-Mubarakfuri jilid 1 hal. 18). Sedangkan makna ath-thaharah dalam istilah fiqh ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat. Dan perkara yang menghalangi sahnya shalat itu ialah hadats atau najis. Sedangkan menghilangkan hadats atau najis itu dengan air atau debu. (Lihat Al-Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Qudamah, jilid 1 hal. 21).
Hadats itu ialah kondisi seorang Muslim yang sedang batal wudlunya karena keluarnya sesuatu dari dua jalan (yaitu jalan kemaluan depan yang diistilahkan dengan qubul dan jalan kemaluan belakang yang diistilahkan dengan dubur), atau batalnya wudlu karena berhubungan badan antara suami dengan istri, yaitu ketika kemaluan pria telah masuk ke kemaluan wanita walaupun tidak keluar mani, maka batal pula wudlunya. Sehingga bila seseorang itu dikatakan berhadats, maknanya ialah bila dia telah batal wudlunya karena sebab-sebab tersebut.

Jadi ath-thaharah itu menurut istilah fiqh maknanya ialah bila seorang Muslim telah bersih dari hadats dan najis sehingga secara dhahir dapat menunaikan shalat sebagaimana mestinya.
BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR HADATS
Istilah hadats telah dikenal para ahli fiqh yang diambil dari antara lain sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagaimana berikut ini:

Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats sehingga dia berwudlu.” Berkata seseorang dari Hadramaut: “Apakah yang dimaksud hadats itu wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab: “Ialah keluar angin atau kentut.” (HR. Bukhari dalam Kitab Shahihnya, Kitabul Wudlu’ bab La Tuqbalus Shalatu bi Ghairi Thahur hadits ke 135)
Ibnu Hajar Al-Aqalani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaukan dengan hadats ini ialah apa saja yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Abu Hurairah menafsirkan dengan secara khusus demikian adalah karena ingin memberikan peringatan tentang terjadinya hadats yang paling ringan, karena keluar angin atau ketut itu adalah hadats yang paling sering terjadi ketika dalam shalat. Dan adapun jenis hadtas yang lainnya telah diterangkan oleh para ulama, seperti menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan, muntah sepenuh mulut, berbekam. Bisa jadi Abu Hurairah menerangkan demikian karena beliau tidak memandang hadats itu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan sehingga hal-hal yang diterangkan para ulama tersebut tidak termasuk dalam perkara hadats. Demikian pula Al-Bukhari sependapat dengan Abu Hurairah.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, jilid 1 hal. 235)

Para ulama menerangkan bahwa hadats itu ada dua:

1). Al-Hadatsul Asghar, yakni hadats kecil yang meliputi segenap pembatal wudlu, yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja.
2). Al-Hadatsul Akbar, yakni hadats besar yang meliputi segenap pembatal wudlu yang harus dihilangkan dengan mandi yang disertai wudlu padanya dan mandi yang demikian ini dinamakan mandi junub.
Tetapi kemudian yang masyhur, hadats itu ialah pembatal-pembatal wudlu yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja atau yang dinamakan al-hadatsul ashgar (hadats kecil). Sedangkan al-hadatsul akbar sering disebut junub, haidl atau nifas. (Lihat Mushannaf, Al-Imam Abdurrazaq bi Hammam As-Shan`ani, jilid 1 hal. 138 bab Al-Wudlu’ minal Hadats).

KEUTAMAAN THAHARAH

Setelah kita mengerti perkara najis dalam pembahasan yang lalu dan perkara hadats, maka perlu juga kita mengerti keutamaan ath-thaharah di sisi Allah Ta`ala terutama dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta`ala. Kita dapati antara lain firman Allah di dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan thaharah (bersuci).” (Al-Baqarah: 222)
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Berthaharah itu (yakni bersuci itu) adalah separoh dari iman.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, Kitabut Thaharah hadits ke 223 dari Abi Malik Al-Asy’ari radliyallahu `anhu).
Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Kuncinya shalat itu ialah berthaharah, dan pengharamannya (yakni mulai diharamkan berbicara dalam shalat) ialah takbir (yaitu takbir permulaan shalat atau dinamakan takbiratul ihram), dan penghalalannya ialah salam (yakni halal kembali berbicara setelah berakhirnya shalat dengan mengucapkan salam).” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya dari Ali. Abu Isa (yakni At-Tirmidzi) berkata: “Hadits ini paling shahih dan paling baik dalam bab ini.”).

BENDA-BENDA YANG TIDAK TERGOLONG NAJIS

Kita telah membahas sebelum ini satu kaidah bahwa hukum asal segala benda itu adalah tidak najis kecuali bila ada keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits bahwa benda itu najis, barulah kita menganggapnya najis. Tetapi dalam pembahasan ini perlu pembaca sekalian memahami bahwa ada beberapa benda yang sesungguhnya tidak najis, tetapi oleh banyak orang dianggap najis. Benda-benda yang tidak tergolong najis itu ialah:
1). Air mani manusia Muslim. Air mani merupakan pengecualian dari ketentuan tentang najisnya segala perkara yang keluar dari dua jalan, walaupun keluarnya mani menyebabkan batalnya wudlu. Yang demikian ini karena adanya beberapa riwayat Aisyah Ummul Mukminin radliyallahu `anha tentang tidak najisnya air mani seorang Muslim. Aisyah menyatakan:

“Sungguh aku pernah melihat mani kering di baju Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan aku mengeriknya dalam keadaan kering itu dengan kukuku.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabut Thaharah bab Hukmul Mani hadits ke 290 dari Abdillah bin Syihab Al-Khaulani).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Dan banyak dari para ulama berpendapat bahwa mani itu adalah suci. Telah diriwayatkan yang demikian ini adalah pendapatnya Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Umar, Aisyah, Daud (yakni Adl-Dlahiri), Ahmad (yakni: bin Hanbal) dalam riwayat yang shahih dari dua riwayat tentang pendapat beliau, dan yang demikian ini pula merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan juga pendapat para Ahli Hadits.” (Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 530).
2). Kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan. Seperti kotoran dan kencing kambing, sapi, unta dan lain-lainnya. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang-orang Uraniyyin (yakni orang-orang dari suku Urainah) untuk berobat dari penyakit perut yang dideritanya dengan minum air kencing unta dan air susunya. Demikian diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari Kitabul Wudlu’ bab Abwabil Ibil wad Dawab hadits ke 233. Juga Anas meriwayatkan sebagaimana dalam Shahih Bukhari hadits ke 234 bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat di tempat tambatan kambing sebelum dibangunnya masjid beliau di Madinah. Maka dua riwayat tersebut menunjukkan bahwa kencing unta bukanlah benda najis, sebab kalau ia adalah benda najis, tidak mungkin dijadikan obat oleh beliau, karena beliau tidak akan menjadikan sesuatu yang najis atau haram untuk dijadikan obat. Demikian pula tentang air kencing dan kotoran kambing, bila dianggap najis maka tidak mungkin beliau shalat di tempat tambatan kambing. Cukuplah alasan menunjukkan tidak najisnya kotoran dan air kencing kambing. Sehingga dipahami dari dua riwayat tersebut bahwa hewan yang oleh Allah Ta`ala dagingnya halal dimakan, maka air kencing dan kotorannya tidaklah najis.” (Lihat Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah jilid 21 hal. 534 – 587).
3). Bekas air mandi dan air wudlu seorang Muslim pria maupun wanita tidaklah najis. Demikian pula bersalaman dengan seorang Muslim yang sedang dalam keadaan junub, tidak pula najis. Karena adanya penegasan yang demikian dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:

“Hanyalah seorang Muslim itu tidaklah najis.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabul Haidl bab Ad-Dalil `ala `Annal Muslima la Yanjus dari Hudzaifah hadits ke 372)

Dari Ibni Abbas radliyallahu `anhuma, dia berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mandi dengan air bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabul Haidl hadits ke 323).
4). Darah atau nanah yang keluar dari tubuh seorang Muslim dan darah itu bukan keluar dari qubul ataupun dubur, maka darah ini juga tidak teranggap najis. Karena telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya bahwa seorang shahabat Nabi dari kalangan Anshar ketika sedang menjaga suatu lembah dari serangan musuh, dia menyibukkan diri dengan shalat. Ketika itu dia terkena panah musuh dalam keadaan shalat dan mengalirlah darah dari luka yang dideritanya. Shahabi tersebut tidak membatalkan shalatnya, yang berarti menunjukkan bahwa darah yang keluar dari selain dua jalan, tidaklah dianggap najis dan tidak membatalkan wudlu. (Lihat Sunan Abi Dawud Kitabut Thaharah bab Wudlu’ minad Dam hadits ke 198 dari Jabir radliyallahu `anhu. Juga lihat Syarhus Sunnah Al-Baghawi Kitabul Haidl bab Man Shalatahu Addam riwayat ke 330 jilid 1 hal. 425 – 426).
5). Sesuatu yang keluar dari mulut karena muntah atau pun ingus atau ludah seorang Muslim juga tidak dianggap najis. Al-Imam Ibnu Hazmin rahimahullah menerangkan: “Alasan bagi kami bahwa tidak ada kewajiban wudlu ketika terkena perkara-perkara tersebut ialah karena tidak ada keterangan dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam hadits. Bahkan tidak ada dalam ijma’ (kesepakatan para shahabat Nabi) yang mewajibkan orang untuk berwudlu karenanya.” (Al-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 236 masalah ke 169)

CARA BERTHAHARAH DARI NAJIS ATAU PUN HADATS

Alat berthaharah (yakni bersuci) dari najis atau hadats itu ialah dengan air yang suci dari najis. Sedangkan air yang suci dari najis itu ialah air yang tidak terdapat padanya warna atau pun bau najis. Allah Ta`ala menegaskan tentang kedudukan air sebagai alat untuk bersuci dari najis dan hadats:

“Dan Kami turunkan air dari langit sebagai alat bersuci.” (Al-Furqan: 48)
Juga firman-Nya:

“Dan Allah turunkan air dari langit kepada kalian agar Dia mensucikan kalian dengannya dari najis dan agar menghilangkan was-was syaithan.” (Al-Anfal: 11)
Diriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang masalah air untuk bersuci ini:

Dari Rasyid bin Sa’ad dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya air itu sifatnya suci dan mensucikan kecuali bila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya dengan benda najis yang jatuh ke dalamnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra jilid 1 hal. 260).
Maka dengan demikian, air itu tetap pada fungsinya sebagai alat berthaharah dari najis dan hadats selama tidak ada bau benda najis padanya, atau selama tidak ada padanya warna dari warna benda najis.
Adapun cara berthaharah dari benda najis itu ialah dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga hilang bekas-bekas najis padanya. Dan bekas-bekas najis itu ialah bau, warna dan rasanya. Hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam suatu peristiwa berikut ini:
(hadits 8)
Dari Anas, dia berkata: Telah datang seorang Arab dari pegunungan, kemudian dia kencing di salah satu pojok masjid. Maka orang-orang pun menghardiknya, dan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang mereka untuk menghardiknya. Maka ketika orang gunung itu telah selesai dari kencingnya, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan untuk diambilkan seember air dan kemudian air itu dituangkan pada tempat yang dikencingi oleh orang gunung itu.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menuntunkan cara membersihkan najis dengan cara menyiramkan air padanya adalah karena masjid beliau waktu itu lantainya berupa tanah berpasir, sehingga dengan disiram air sebanyak itu, akan hilang bau dan bekas najis yang lainnya. Adapun bila air kencing itu mengena pada lantai, maka air kencing yang membasahi lantai itu haruslah dilap dulu dengan lap kering dan tidak digosokkan lap itu di lantai tersebut pada tempat di sekitarnya agar najis itu tidak menyebar pada tempat yang lebih luas. Setelah itu lap yang dipakai mengeringkan lantai dari air kencing atau kotoran atau pun najis yang lainnya itu dibasuh dengan air bersih sehingga benar-benar diyakini bahwa najis yang ada pada lap itu telah tiada karena bekas-bekasnya telah hilang. Kemudian lantai itu pun dibasuh lagi dengan lap basah yang telah suci dari najis, kemudian lap itu dibasuh lagi dengan air bersih, berulang-ulang dua atau tiga kali sehingga diyakini bahwa bekas-bekas najis di lantai itu telah hilang. Demikian pula mencuci kain yang terkena najis, dengan cara mencucinya dengan air bersih sampai bekas-bekas najisnya hilang. Tetapi bila sudah dicuci dengan sungguh-sungguh kain itu namun sebagian bekas najisnya masih belum hilang, maka yang demikian ini tidaklah mengapa. Hal ini telah diterangkan dalam riwayat berikut ini:

Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu bahwa Khaulah bintu Yasar pernah mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Maka dia pun bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki baju kecuali hanya sepotong saja yang aku pakai ketika dalam keadaan haidl, maka bagaimana pula yang harus aku lakukan?” Beliau menjawab: “Apabila telah berhenti haidl-mu, maka cucilah baju itu.” Khaulah bertanya lagi: “Bagaimana kalau bekas darahnya tidak bisa hilang dengan dicuci?” Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan dicucinya darah yang mengena baju itu. dan tidak mengapa bekas darah haidl yang tidak bisa hilang itu.” (HR. Abu Dawud Kitabut Thaharah bab Keterangan tentang Wanita yang Mencuci Bajunya yang Dipakainya ketika Haidl, hadits no. 365)
Sedangkan cara bersuci dari hadats kecil ialah dengan berwudlu, dan cara bersuci dari hadats besar ialah dengan mandi junub, yang dinamakan juga mandi wajib.
MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING
Islam memberi tuntunan dalam perkara jilatan anjing ini dengan cara pencucian yang khusus. Yaitu sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berikut ini:

“Sucinya bejana tempat air kalian apabila dijilat anjing padanya, maka cucilah bejana itu dengan air sebanyak tujuh kali, didahului dengan menggosoknya dengan tanah.” (HR. Muslim hadits ke 279 / 91 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu)
Tuntunan yang demikian ini ialah bila anjing menjilat tempat air. Al-Imam An-Nawawi menerangkan: “Para ahli bahasa Arab menerangkan: Kalimat di hadits ini maknanya ialah: Apabila anjing itu minum dengan menjilat air menggunakan ujung lidahnya.” Abu Zaid berkata: “Yang demikian itu apabila anjing itu menjilat minuman kita, dan pada minuman kita, atau ia minum dari minuman kita.” (Syarah Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 519)
Adapun bila anjing itu menjilat selain tempat air, maka cara mencucinya sama dengan cara mencuci benda najis yang lainnya, yaitu sampai bekas najisnya telah hilang. Dan bila dia menjilat tanah, maka tidak perlu adanya pencucian karena najisnya telah gugur dengan tanah itu. (Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 120 masalah ke 127)
Dan mencuci bejana tempat air yang dijilat anjing tidak dapat digantikan dengan cairan sabun atau cairan pengganti lainnya. Karena cara pencucian yang dituntunkan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam adalah perkara ibadah, tidak dapat digantikan dengan cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

PENUTUP

Demikianlah tuntunan Islam dalam perkara at-thaharah. Tuntunan tersebut semakin menunjukkan betapa Islam itu adalah agama yang diajarkan dengan mencocoki fitrah manusia. Dan janganlah kita mempertentangkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits ini dengan akal fikiran yang amat terbatas kemampuannya. Karena perkara at-thaharah ini adalah termasuk perkara ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta`ala.
DAFTAR PUSTAKA:
1). Al-Qur’anul Karim
2). Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Maktabah As-Salafiyah, tanpa tahun.
3). Talkhisul Habir, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Mu`assasah Qurtubah, th. 1416 H / 1995 M.
4). Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi, penerbit Darul Khair, Damaskus – Beirut, cetakan pertama, th. 1414 H / 1994 M.
5). Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Al-Imam Abu Zakaria Muhyidin bin Syaraf An-Nawawi, Darul Fikr, 1414 H / 1994 M.
6). Al-Hawil Kabir, Al-Imam Abil Hasan Al-Mawardi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M.
7). Al-Mughni fi Fiqih Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abi Muhammad ibnu Qudamah, Darul Fikr, th. 1405 H / 1985 M.
8). Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, Mujamma’ Al-Malik Fahad, Al-Madinah Al-Munawarrah, th. 1416 H / 1995 M.
9). Sunan Abu Dawud, Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani, Darur Rayyan lit Turats, th. 1408 H / 1988 M.
10). Al-Mushannaf, Al-Imam Abdurrazaq bin Hammam As-Shan`ani, Al-Majlisul `Ilmi, Beirut – Libanon, tanpa tahun.
11). Sunan At-Tirmidzi, Al-Imam Abu Isa At-Tirmidzi, Darul Kutub Al-Ilmiyah, th. 1356 H / 1937 M.
12). Syarhus Sunnah, Al-Imam Al-Baghawi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M.
13). Al-Muhalla, Al-Imam Ibnu Hazm, Darul Fikr, tanpa tahun.
14). As-Sunanul Kubra, Al-Imam Al-Baihaqi, Darul Fikr, tanpa tahun.

Jumat, 25 Juni 2010

Kategori Cinta Berdasarkan Alquran Dan Hadist


Kategori Cinta Berdasarkan Alquran Dan Hadist

orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai’an katsura dzikruhu), kata Nabi, orang... juga bisa diperbudak oleh cintanya (man ahabba syai’an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cint...a sejati ada tiga :
- lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
- lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain
- lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Allah SWT, maka ia lebih suka berbicara dengan Allah Swt, dengan membaca firman Nya, lebih suka bercengkerama dengan Alloh SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Alloh SWT daripada perintah yang lain.Dalam Al-Qur’an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:

1. Cinta mawaddah adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.

2. Cinta rahmah adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Qur’an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham , yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia akhirat.

3. Cinta mail, adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedot seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur’an disebut dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.

4. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) bisa seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyadari apa yang dilakukan. Al Qur’an menggunakan term syaghaf ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf.

5. Cinta ra’fah, yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan norma – norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al Qur’an menyebut term ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus hukuman bagi pezina (Q/24:2).

6.Cinta shobwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur’an menyebut term ni ketika mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al jahilin (Q/12:33)

7. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al Qur’an tetapi dari hadis yang menafsirkan al Qur’an. Dalam surat al `Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadis riwayat Ahmad; wa as’aluka ladzzata an nadzori ila wajhika wa as syauqa ila liqa’ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu. Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab Raudlat al Muhibbin wa Nuzhat al Musytaqin, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta, hurqat al mahabbah wa il tihab naruha fi qalb al muhibbi

8. Cinta kulfah. yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positip meski sulit, seperti orang tua yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut al Qur’an ketika menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, la yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286)

antara tradisi dan akhlak islami


Antara Tradisi dan Akhlak Islami
Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc
Seiring dengan jauhnya umat dari ajaran yang benar, membuat syariat Islam acap terkacaukan dengan tradisi yang berkembang di masyarakat, lebih-lebih ritual yang menggunakan simbol-simbol Islam.
Manusia secara umum sekalipun orang yang bersih fitrahnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang akhlak dan adab yang sesuai syariat melalui dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sehingga pernyataan sebagian orang bahwa permasalahan adab tidak perlu menengok kepada dalil syar’i sangat keliru dengan dua alasan:
Pertama: Banyak akhlak yang tidak diketahui hukumnya oleh manusia, sehingga sesuatu yang tidak baik terkadang dianggap baik dan yang bukan jelek dianggap jelek. Sungguh seseorang seberapapun ia mendapat derajat keilmuan, keshalihan dan adab, tentu ada akhlak yang tidak diketahuinya. Terlebih di saat adat kebiasaan manusia berbeda-beda satu dengan yang lainnya, karena biasanya orang mencampuradukkan antara adat dan adab. Sebagai misal yaitu tatkala sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu datang dari Syam kemudian menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia sujud di hadapan beliau. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya: ‘Apa ini wahai Mu’adz?’ Mu’adz radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa tatkala datang ke Syam, ia mendapatkan manusia sujud kepada para uskup dan pendeta mereka, maka Mu’adz Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan hal itu terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang artinya):
‘Jangan kamu lakukan, karena seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya. Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya (demi Allah) seorang wanita belum (dikatakan) menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya.’ (lihat Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1515)
Perhatikanlah! Kalau sebagian permasalahan adab ada yang luput dari pengetahuan sahabat, generasi terbaik umat ini, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasannya, tentunya yang bukan mereka lebih sangat membutuhkan bimbingan.
Kedua: Telah diselewengkannya syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada benak sebagian orang, setelah jauhnya mereka dari masa kenabian dan kakunya hati, serta terjadinya perbauran dengan umat selain muslimin. Seperti yang terlihat nyata pada kehidupan masyarakat yang menjadikan hawa nafsu sebagai pijakan untuk menghalalkan dan mengharamkan. Mereka membuat-buat aturan tentang adab dengan penuh percaya diri akan kebenarannya, padahal kenyataannya tidak sedikit yang bertentangan dengan syariat.
Berikut contoh-contohnya:
1. Masyarakat ‘modern’ hari ini dan di masa lampau hampir sama keyakinannya bahwa membuat monumen pahlawan dan orang-orang besar serta menampakkan kekhusyukan di sisinya sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Bahkan terkadang ditambah dengan menyengaja mendatangi kuburan mereka untuk berdoa di sisinya atau meminta pertolongan kepada penghuninya. Mereka memandang bahwa jika tidak dilakukan seperti itu, berarti tidak memerhatikan peninggalan sejarah dan ini merupakan cacat dalam peradaban. Padahal yang demikian menurut syariat ini sangat jauh dari akhlak mulia, bahkan itu akhlak yang jelek. Bukan berarti kami mengajak untuk tidak menghormati mereka, tetapi menghormati jasa mereka bukan demikian caranya. Karena meskipun hal tersebut mengandung penghormatan kepada para pahlawan, namun juga mengandung perampasan terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta?ala yaitu tulusnya peribadatan kepada-Nya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuat gambar orang-orang yang shalih dan membuat patung-patung mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
‘Orang-orang itu apabila mati seorang yang shalih dari mereka, mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) lalu mereka menggambar padanya gambar tersebut. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Membatasi kelahiran di zaman sekarang dianggap sebagai kesadaran dalam menata perekonomian dan peradaban yang maju. Sampai-sampai ada di antara mereka (rumah tangga) yang lebih suka memelihara anjing dan tidak mau mengasuh anak. Padahal banyaknya keturunan dalam syariat ini merupakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
?Nikahilah oleh kalian (wanita) yang penyayang dan banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat.? (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1784)
3. Perbauran laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram (ikhtilath) dianggap sebagai keterbukaan sikap. Bahkan terkadang dijadikan sebagai sarana terbaik bagi para lelaki dan perempuan untuk terlepas dari sikap minder. Lebih parah lagi, ada yang mengatakan bahwa itu adalah cara untuk menyetabilkan birahi. Menurut mereka pula bahwa pelecehan seksual bisa diminimalisir dengan semakin dekatnya hubungan di antara dua jenis manusia. Falsafah mereka terilhami dari ucapan sebagian orang bahwa banyak gesekan akan menghilangkan perasaan. Sungguh realita mereka telah mendustakan falsafah ini. Bahkan orang yang melihat pada angka kriminalitas berkaitan dengan kesusilaan akan bisa memberi kesimpulan bahwa negeri Barat yang telah mempraktikkan ikhtilath secara total adalah murni bagaikan hutan rimba yang penuh dengan hewan. Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang paling tahu tentang kejiwaan manusia, telah mengatakan dalam haditsnya:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
‘Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku suatu fitnah (ujian) yang lebih berbahaya atas laki-laki daripada wanita.’ (Muttafaqun ‘alaih)
Dan supaya terhindar dari fitnah yang berbahaya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh untuk tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan, meskipun di tempat yang paling suci yaitu masjid. (Diambil secara ringkas dari kitab Raf’u Adz-Dzul wa Ash-Shaghar ‘anil Maftunin bi Khuluqil Kuffar hal. 53-60)
Namun hal ini bukan berarti melarang adat kebiasaan yang tidak menyelisihi syariat. Karena yang dilarang adalah membuat suatu peraturan tentang adab yang bertentangan dengan syariat Islam

politik hukum islam di Indonesia

POLITIK HUKUM ISLAM INDONESIA

A. Latar Belakang
Reformasi hukum di Indonesia di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat pemerintahan desa, pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform)
Dalam ketiga agenda besar itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merancang suatu proyek penelitian mengenai eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional.
Secara instrumental, banyak ketentuan perundang undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional, eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan Belanda, juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik, praktek-praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu.

B. Persoalan Yang Dihadapi
Persoalannya adalah perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial Hukum Islam itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agaenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain, sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan. Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem Hukum Nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan yang diharapkan akan menjadikan hukum sebagai satu kesatuan sistem yang “supreme” dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
C. Institusi Peradilan dan Lembaga-Lembaga Hukum Islam
Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama .
Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Di samping itu, fungsi peradilan dan penyelelesaian sengketa hukum selain tergantung pada lembaga peradilan, juga berkaitan dengan sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme “Alternative Dispute Resolution” (ADR) seperti melalui penggunaan fungsi lembaga arbitrase dan hakim perdamaian seperti di desa ataupun dengan menggunakan jasa para tokoh dan pemimpin informal yang dipercaya oleh masyarakat, seperti para ulama dan guru. Karena itu, perlu ditelaah pula sejauhmana sistem Hukum Islam dapat berperan dalam pengembangan pemikiran dan praktek mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme alternatif ini. Di bidang ini, saya telah memprakarsai pembentukan Badan Arbitrase Mualamat Indonesia (BAMUI) yang dewasa ini telah menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan berbagai kemungkinan timbulnya sengketa mu’amalat antara lembaga perbankan syari’ah dengan para nasabahnya. Misalnya, ketentuan mengenai hal ini selalu dicantumkan dalam naskah kontrak antara Bank Mu’amalat Indonesia dengan para nasabahnya .
Diharapkan semua kontrak yang dibuat antara perusahaan yang menerapkan prinsip syari’at Islam dengan para nasabah atau pelanggannya, dapat mengaitkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa di antara mereka dengan fungsi Arbitrase Mu’amalat ini.

B. Perkembangan Praktek Hukum Mu’amalat
Pemberlakuan Hukum Islam di bidang mu’amalat tersebut dapat dikatakan telah mempunyai kedudukannya yang tersendiri. Sebelum berlakunya UU tentang Perbankan Tahun 1992, ketentuan Hukum Islam di bidang perbankan belum diakui dalam kerangka sistem hukum nasional. Akan tetapi, sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Perbankan 1992 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Tahun 1993 dalam rangka pelaksanaan UU Perbankan tersebut, sistem operasi Bank Mua’malat Indonesia berdasarkan syari’at Islam diakui secara hukum. Sejak itu, berkembang luas praktek penerapan sistem mu’amalat itu dalam sistem perekonomian nasional dan praktek dunia usaha.
Secara berturut-turut dapat dikemukakan perkembangan Bank Perkreditan Syari’ah yang berjumlah ratusan. Meskipun konsep pokoknya sendiri, yaitu konsep Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di kemudian hari dinilai kurang berhasil, tetapi aspek penerapan hukum mu’malat dalam sistem operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut telah memperlihatkan kenyataan mengenai pemberlakuan aspek hukum syari’atnya.
Di samping Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syari’at itu, dewasa ini telah pula berhasil dikembangkan sebanyak lebih dari 3.000-an lembaga-lembaga pembiayaan mikro di seluruh Indonesia, yang juga menjalankan prinsip mu’amalat berdasarkan syari’at Islam. Lembaga-lembaga pembiayaan ini disebut ‘Baitul Maal wa al-Tamwil” (BMT) yang kadang-kadang di beberapa daerah disebut Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT) yang dibina dan dikembangkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang bernaung di bawah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). Yayasan ini didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI).
Di samping itu, atas prakarsa Pengurus ICMI, telah pula didirikan usaha asuransi yang menjalankan prinsip syari’at (takaful) dengan nama Takaful Umum dan Takaful Keluarga yang berdiri berdasarkan sistem syari’at Islam. Bahkan, Pemerintah sendiri telah pula mengembangkan Bank Pemerintah tersendiri yang menggunakan sistem syari’ah, yaitu dengan berdirinya Bank Syari’ah Mandiri .
Untuk lebih mengukuhkan lagi kedudukan hukum mu’amalat ini, Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 telah pula diperbarui dengan Undang-Undang tentang Perbankan tahun 1998 yang makin mempertegas pemberlakuan sistem Hukum Islam di bidang perbankan. Bahkan, di lingkungan Bank Indonesia juga diadakan Dewan Syari’ah yang diorganisasikan secara tersendiri. Secara terkait dengan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat, pembentukan Dewan Syari’at Nasional cukup penting peranannya untuk merumuskan pedoman hukum materiel yang dapat dijadikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha mu’amalat tersebut.
Perkembangan demikian sudah seharusnya dijadikan catatan sendiri berkenaan dengan kedudukan sistem Hukum Islam dalam Sistem Politik Hukum Nasional kita. Dengan diterapkannya sistem Hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan perasuransian (takaful), serta kegiatan pembiayaan pada umumnya, dengan sendirinya pemberlakuan sistem Hukum Islam itu nantinya dapat meluas ke bidang-bidang yang didukung oleh sistem keuangan berdasarkan prinsip syari’at Islam itu.
Apalagi, menyusul pemberlakuan Hukum Islam di bidang bidang tersebut, telah pula ditetapkan berbagai UU di bidang-bidang yang lain yang mewadahi kebutuhan kaum Muslimin untuk menerapkan berbagai kaedah hukum Islam. Misalnya, pada tahun 1998, telah berhasil disahkan UU tentang Zakat dan pada tahun 1999 disahkan pula UU tentang Haji. Dengan demikian, sistem hukum Islam tidak saja berperan sebagai sumber inspirasi dalam perkembangan dan pengembangan hukum nasional, tetapi norma-norma dan institusi-institusi hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat Muslim sehari-hari, telah dilembagakan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang kukuh dan absah. Jika nanti, dapat ditetapkan pula UU di bidang-bidang lain seperti UU tentang Wakaf, dan seterusnya, maka akan semakin lengkaplah sistem hukum keperdataan Islam diberlakukan menjadi bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia.

C. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Sistem Hukum
Di samping itu, dalam rangka kebijakan otonomi daerah, dapat pula dipersoalkan mengenai sejauhmana hukum dan sistem hukum dapat didesentralisasikan. Berdasarkan konsep kekuasaan asal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kekuasaan peradilan termasuk urusan yang ditentukan sebagai kewenangan pemerintahan pusat. Masalahnya, apakah yang dimaksudkan dengan peradilan itu mencakup pula pengertian substansi hukum yang dijadikan pegangan dalam proses peradilan. Jika kekuasaan peradilan dipahami dalam pengertian institusi peradilan yang terstruktur mulai dari Pengadilan tingkat Pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung, maka pembinaan administrasinya dan pengelolaan sistem peradilannya tentu tidak dapat didesentralisasikan. Karena kekuasaan peradilan itu, sesuai ketentuan UUD 1945, berpuncak pada Mahkamah Agung yang mandiri. Bahkan, berdasarkan ketentuan UU No.35/1999, baik urusan acara peradilan maupun administrasi peradilan, dikembangkan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan materi hukum dan budaya hukum sebagai dua komponen penting dalam sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional secara keseluruhan, tidak ada ketentuan yang menegaskan keharusan untuk diseragamkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia .
Malah, dalam Pasal 18 ayat (5) Perubahan Kedua UUD 1945 dinyatakan: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dalam ayat (6) pasal tersebut dinyatakan pula: “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan”. Bahkan dalam Pasal 18B ayat (1) dinyatakan pula: “Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam ayat (2) dinyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Artinya, UUD 1945 mengakui dan menghormati pluralisme hukum dalam masyarakat. Meskipun sistem peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Bahkan secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal sejak lama memang bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia internasional.
Dalam praktek, apalagi dalam dunia yang terus berubah ke arah hubungan-hubungan yang makin pengaruh-mempengaruhi seperti sekarang ini, kita memang tidak mungkin menolak ide-ide dan norma-norma hukum yang berasal dari tradisi dan praktek hukum negara-negara lain yang mempengaruhi sistem hukum nasional kita. Demikian pula keragaman tradisi hukum yang tumbuh dan hidup dalam pergaulan masyarakat kita sendiri yang sangat plural dari Sabang sampai ke Merauke, tidak mungkin diabaikan jika sistem hukum nasional kita diharapkan dapat bekerja secara efektif sebagai instrumen untuk menciptakan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, sumber-sumber tradisi hukum adat masyarakat kita yang hidup, sumber-sumber tradisi hukum yang dihayati secara mendalam dalam keyakinan keagamaan masyarakat kita, dan bahkan sumber-sumber norma hukum yang sama sekali asing sekalipun, sepanjang memang kita butuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kedamaian hidup, tidak mungkin kita tolak pemberlakuannya dalam kesadaran hukum masyarakat dan bangsa kita.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa sebagai dampak kebijakan otonomi daerah sekarang ini, di masa yang akan datang kita akan makin banyak menyaksikan berkembangnya gejala pluralisme dalam pengaturan mengenai materi hukum dan desentralisasi dalam pengelolaan dan pembinaan hukum nasional kita. Kecenderungan desentralisasi dan keragaman sistem hukum itu berkembang sesuai dengan prinsip “lex specialis derogat lex generalis” yang dikenal dan diakui sebagai doktrin yang universal dalam hukum . Akan tetapi, semua ini haruslah kita lihat sebagai elemen substantif dari sistem hukum kita itu. Aspek substansi itu masih harus ditata dan dilembagakan dalam bentuk-bentuk hukum yang memang disepakati bersama secara demokratis. Artinya, keragaman isi atau esensi tidak harus dilembagakan dalam keragaman bentuk. Oleh karena itu, norma-norma syari’at agama Islam juga perlu dituangkan dalam format peraturan yang dapat disepakati bersama. Hal ini penting, bukan saja untuk memudahkan penegakannya di lapangan, tetapi juga untuk mengatasi persoalan interpretasi yang mungkin timbul dalam lingkungan keyakinan mengenai hukum syari’at Islam itu sendiri.
Karena cakupan pengertian dan muatan isi kaedah-kaedah yang diatur dalam sistem hukum syari’at Islam itu juga sangatlah luas. Di samping itu, penerapannya dalam praktek juga memerlukan dukungan pendidikan dan dakwah yang juga sangat luas. Selain itu, banyak pula aspek-aspek substansi tradisi hukum syari’at Islam itu sendiri yang masih harus dikembangkan pula dengan agenda yang secara tersendiri agar tradisi hukum Islam itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Jika misalnya kita mengatakan mulai sekarang syari’at Islam dapat diberlakukan di Aceh, maka kita sendiri harus pula mengerti betul apa yang kita maksudkan dengan syari’at Islam itu sendiri. Kalau kita membatasi diri pada pengertian hukum, kitapun harus jelas betul perbedaan antara perkataan syari’at Islam dalam pengertian luas dengan hukum syari’at yang harus ditegakkan. Di samping itu, kita juga harus menata dulu pengertian kita tentang hukum dalam arti “fiqh” yang merupakan cabang ilmu ke Islaman membahas mengenai syari’at Islam.
Pengertian “fiqh” itu sendiri harus pula dikembangkan secara lebih rinci ke dalam pengertian “qanun” yang berisi kaedah yang perlu dikukuhkan oleh sistem kekuasaan umum (negara). Dengan demikian, antara aspek isi atau esensi dan bentuk hukum (qanun) itu haruslah dipandang sebagai sesuatu yang niscaya dalam pemahaman kita mengenai proses penataan kembali pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam. Hanya dengan begitu tugas kita untuk menerapkan atau menegakkan sistem hukum syari’at Islam itu menjadi mudah.

D. Hirarki Makna mengenai Hukum Islam
Sehubungan dengan digunakannya istilah-istilah hukum Islam, syari’at Islam, fiqh Islam, dan qanun Islam tersebut di atas, penting disadari adanya “hirarki makna” dalam konsep-konsep mengenai hukum Islam tersebut. Melalui pendekatan hirarki makna ini, kita akan mengetahui bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan dalam hubungannya dengan terminologi hukum Islam itu, tidak saja mengandung perbedaan pengertian semantik, tetapi memang berbeda secara konseptual dan maknawi karena perkembangan sejarah. Pada hirarki pertama, pengertian kita tentang norma atau kaedah hukum Islam itu bersifat konkrit dan kontan yang terkait dengan proses turunnya wahyu dari Allah swt melalui Rasulullah saw yang langsung menjadi jawaban atas pertanyaan yang timbul atau langsung menjadi solusi terhadap aneka persoalan yang terjadi di masa kerasulan nabi Muhammad saw. Pada waktu itu, maka setiap wahyu yang mengandung norma hukum baik yang berisi kaedah larangan (haromat), kewajiban (fardu atau wajibat), anjuran positif (sunnah), anjuran negatif (makruh), ataupun kebolehan (ibahah), dapat langsung kita sebut sebagai norma hukum (al-ahkaam) yang di kemudian hari, ketika ummat Islam membutuhkan identitas pembeda, disebut dengan Hukum Islam .
Pada hirarki makna yang kedua, pengertian Hukum Islam itu dapat dikaitkan dengan masa sepeninggal Rasulullah saw, ketika dibutuhkan usaha pengumpulan dan penulisan wahyu Ilahi itu ke dalam satu naskah.

E. Bentuk Peraturan Hukum (Qanun)
Sehubungan dengan itu, maka pengakuan dan penerimaan negara terhadap keberadaan sub-sistem hukum syari’at Islam di Indonesia, memerlukan format atau bentuk hukum tertentu yang disepakati bersama. Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan adanya tata urutan yang mencakup UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Dalam Pasal 2 ayat (7) Ketetapan MPR tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Memang benar, berdasarkan prinsip “lex superiore derogat lex infiriore” maka secara hirarkis peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Akan tetapi, dalam hukum juga berlaku prinsip “lex specialis derogat lex generalis” yang berarti bahwa peraturan yang khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Karena itu, meskipun sudah ada peraturan yang tingkatannya lebih tinggi mengatur suatu hal, tetapi jikalau misalnya kondisi khusus daerah istimewa Aceh menghendaki ketentuan yang khusus dan berbeda, maka kekhususan itu dapat ditampung pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah itu sendiri untuk daerah propinsi dibuat oleh DPRD bersama Gubernur, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD setempat bersama Bupati/Walikota. Bahkan, termasuk dalam pengertian Peraturan Daerah itu adalah Peraturan Desa atau yang setingkat yang dapat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat menurut tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Memang benar bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Daerah ini, seperti ditentukan dalam Pasal 6 TAP No.III/MPR/2000 tersebut masih harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Akan tetapi, jiwa dan semangat kebijakan otonomi daerah itu menghendaki tumbuhnya kemandirian dan keprakarsaan dari bawah. Bahkan dalam soal penerbitan peraturan ini, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, masyarakat dan pemerintah di daerah tidak perlu menunggu petunjuk, arahan ataupun peraturan-peraturan pusat.
Sebelum peraturan pusat yang diperlukan itu ditetapkan, daerah diperbolehkan membuat dan menetapkan sendiri peraturan daerah menurut kebutuhannya masing-masing. Jika nantinya, setelah peraturan pusat itu dikeluarkan, barulah peraturan daerah itu disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Artinya, semangat yang dikandung dalam kebijakan
Lagi pula, misalnya, berkenaan dengan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh telah pula ditetapkan Undang-Undang yang bersifat khusus yang memungkinkan hal itu dilaksanakan segera. Karena itu, sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah dan Undang-Undang khusus tersebut, pembentukan Peraturan Daerah yang berisi materi hukum syari’at Islam sudah dapat segera dilakukan di Aceh.
Tinggal lagi tugas para pakar membantu Gubernur dan para anggota DPRD di Aceh untuk menyusun agenda perancangan yang rinci berkenaan dengan pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Idealnya, Peraturan Daerah itu tidak lagi mengatur hukum syari’at Islam dalam judul besarnya melainkan sudah mengatur hal-hal yang rinci dan spesifik. Misalnya ada Perda khusus berkenaan dengan sistem perbankan syari’at, ada Perda tentang Hakam dan Arbitrase Mu’amalat, ada Perda tentang Tirajoh, ada Perda tentang Waqf, ada Perda tentang Wisata Ziarah, ada Perda tentang Sandang Pangan, dan sebagainya. Semuanya memuat substansi tentang hukum syari’at Islam itu secara konkrit. Dalam sistem hukum Islam, status peraturan daerah itu sama dengan ‘qanun’ yang merupakan pelembagaan resmi materi fiqh Islam.
Demikianlah beberapa contoh yang dapat diperbincangkan berkenaan dengan upaya melakukan elaborasi terhadap pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam yang harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah itu. Dengan demikian, di era reformasi ini terbuka peluang yang luas bagi sistem Hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersifat mengadopsi tradisi sistem Hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistem Hukum Nasional kita. Bahkan, dapat pula dipikirkan kemungkinan mengembangkan inovasi atau ijtihad-ijtihad baru di lapangan hukum yang lebih luas, misalnya di lapangan hukum pidana ataupun hukum tatanegara. Sebagaimana kita dapat mengadopsi berbagai pemikiran dan tradisi hukum barat ataupun hukum asing lainnya yang positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, kita juga dapat mengadopsi sistem dan tradisi Hukum Islam yang didasarkan atas kesadaran iman bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pemeluk agama Islam terbesar di dunia dewasa ini.

BAB.III
P E N U T U P
Apa yang diuraikan di atas pada pokoknya menyangkut agenda penataan kembali institusi hukum dan pembaruan berbagai perangkat perundang-undangan yang diperlukan dalam upaya membangun sistem hukum nasional yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Namun demikian kedua agenda reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi perundang-undangan (instrumental reform) tersebut tidak akan dapat diharapkan berfungsi efektif apabila kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat tidak menunjang. Karena itu, perlu dikembangkan upaya-upaya pembinaan dan pembaruan yang sistematis dan terarah mengenai oreintasi pemikiran, sikap tindak, dan kebiasaan berperilaku dalam kehidupan masyarakat luas (cultural reform).
Sikap menghormati hukum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hukum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Di tengah isu hak asasi manusia yang dewasa ini menghantui cara berpikir hampir semua orang, juga perlu disadari mengenai pentingnya dimensi kewajiban dan tanggungjawab asasi manusia.
Sejatinya hukum dan keadilan justru terletak pada keseimbangan dinamis dalam hubungan antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan dari kepentingan para subjek hukum dalam arti sempit ataupun kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat itu perlu dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya maupun melalui saluran media komunikasi massa dan sistem informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hukum yang luas. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang sunguh-sungguh mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai “kalimatun sawa” atau “pegangan normative” tertinggi dalam kehidupan bersama.
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional.
Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai-nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan mudah memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai dengan kesadaran dalam menjalankan syari’at agama. Dengan demikian, pembinaan kesadaran hukum masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat.
Perkembangan ke arah adopsi yang makin luas terhadap sistem Hukum Islam yang bersesuaian dengan dinamika kesadaran hukum dalam masyarakat kita, yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan serta diwujudkan dalam esensi kelembagaan hukum yang dikembangkan dapat dikaitkan pula dengan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat filosofis dan ketatanegaraan. Secara umum dapat diakui bahwa UUD 1945 mengakui dan menganut ide ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara. Ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak saja ditegaskan dalam rumusan Pembukaan UUD yang menyebut secara eksplisit adanya pengakuan ini, tetapi juga dengan tegas mencantumkan ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila pertama dan utama dalam rumusan Pancasila. Bahkan, dalam Pasal 29 UUD 1945, ditegaskan pula bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 9 ditentukan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan diwajibkan untuk bersumpah ‘Demi Allah’.
Ide Ke-Maha Esaan Tuhan itu bahkan dikaitkan pula dengan ide Ke-Maha Kuasaan Tuhan yang tidak lain merupakan gagasan Kedaulatan Tuhan dalam pemikiran kenegaraan Indonesia. Namun, prinsip Kedaulatan Tuhan itu berbeda dari paham teokrasi barat yang dijelmakan dalam kekuasaan Raja, maka dalam sistem pemikiran ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, hal itu dijelmakan dalam prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang selanjutnya akan menentukan haluan-haluan dalam penyelenggaraan negara berupa produk-produk hukum tertinggi, yang akan menjadi sumber bagi penataan dan pembinaan sistem hukum nasional. MPR-lah yang dijadikan sumber kewenangan hukum bagi upaya pemberlakuan sistem hukum Islam itu dalam kerangka sistem hukum nasional.
Dari perspektif Hukum Islam, proses pemikiran demikian dapat dikaitkan dengan pemahaman mengenai konsep ‘theistic democracy’ yang berdasar atas hukum ataupun konsep ‘divine nomocracy’ yang demokratis yang berhubungan erat dengan penafsiran inovatif terhadap ayat al-Quran yang mewajibkan ketaatan kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada ‘ulul amri’. Pengertian ‘ulul amri’ yang seringkali disalahpahami sebagai konsep mengenai ’pemimpin’ (waliyu al-amri), justru dipahami sebagai konsep mengenai ‘perwakilan kepemimpinan’ atau ‘para pemimpin yang mewakili rakyat’ (ulul amri). Karena itu, konsep parlemen dalam pengertian modern dapat diterima dalam kerangka pemikiran Hukum Islam, melalui mana norma-norma hukum Islam itu diberlakukan dengan dukungan otoritas kekuasaan umum, yaitu melalui pelembagaannya menjadi ‘qanun’ atau peraturan perundang-undangan negara. Karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi Hukum Islam dalam kerangka Sistem Hukum Nasional Indonesia sangat kuat kedudukannya, baik secara filosofis, sosiologis, politits, maupun juridis. Meluasnya kesadaran mengenai reformasi hukum nasional dewasa ini justru memberikan peluang yang makin luas bagi sistem Hukum Islam untuk berkembang makin luas dalam upaya memberikan sumbangan terhadap perwujudan cita-cita menegakkan supremasi sistem hukum sesuai amanat reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian,Pemikiran dan Pembaharuan Politik Indonesia Jakarta,Gramedia, 1999

Ahmad Nazaruddin Syamsudin, Profil Budaya Politik Indonesia, Jakarta, Pustaka Utama Graffiti, 1998

Algadri, Snouck Hurgonje, Politik Hindia Belanda Terhadap a~ Islam dan Keturunan Arab. Jakarta. Sinar Harapan, 1997

Amak, FZ, Proses Undang-undang Peradilan Agama, Bandung, Al¬-Ma'arif, 1997

Amirmacmud, Pembangunan Politik dalam Negara Indonesia,Jakarta, Gramedia, 1992

Anderson, Islamic Law in Modern World,New York, University Press, 1959

----,1976. Law Reform in the Muslim World, London, The Atholne Press, 1976

B. Anshari, Endang S, Piagam Jakarta 22Juni 1945. Jakarta. Raja¬wali Press,1981

Ckhairul Arief, Eddie Rucliana dkk, Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, Bandung, Rosdakarya.